Dialog Ahli Syari'at Dan Ahli Hakikat
Perdebatan antara ulama fikih/syari'at dan ulam hakikat sepertinya tak pernah berujung. Sejak dulu hingga kini, persoalan itu masih terus bergulir, meski banyak buku-buku tentang sufisme yang menjelaskanhubungan antara keduanya. Termasuk karya termasyur Imam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin. Biasanya, ulama fikih atau syari'at selalu menuduh bahwa ahli tasawuf banyak menyimpangkan ajaran Islam.
Tapi dalam dialog di sebuah majelis sufi, seorang ulama fikih kali ini seperti dibuat tak berdaya. Bahkan ulama tersebut justru membenarkan pandapat yang dikemukakan ahli hakikat.
"Menurut Anda, " tanya ahli hakikat mengawali dialog, "jika Anda memiliki 40 ekor kambing, lalu berapa ekor kambing yang wajib dikeluarkan zakatnya?"
"Berdasarkan ketentuan fikih, satu ekor." Sang Sufi pun manggut-manggut.
"Sebaliknya, berapa menurut Anda?"
Secara hakikat, ya semuanya," jawab sang Sufi spontan.
"Lho, kok, bisa begitu?Buat apa kita memelihara kambing kalau harus diberikan semuanya pada tahiq, bukankah kambing itu sebagiannya sudah menjadi milik kita?"
"Anda benar. Tapi Anda juga harus tahu bahwa kambing-kambing yang kita pelihara itu bukan milik kita, tapi milik Allah. Itu secara hakikat. Kita hanya diberi amanah oleh Allah, karena punya Allah, maka kita tidak berhak mengklaim bahwa kambing-kambing itu milik kita."
Ahli fikih hanya bisa diam. Ia lalu mencoba menggali makna dari ucapan ahli hakikat tadi.
Tapi dalam dialog di sebuah majelis sufi, seorang ulama fikih kali ini seperti dibuat tak berdaya. Bahkan ulama tersebut justru membenarkan pandapat yang dikemukakan ahli hakikat.
"Menurut Anda, " tanya ahli hakikat mengawali dialog, "jika Anda memiliki 40 ekor kambing, lalu berapa ekor kambing yang wajib dikeluarkan zakatnya?"
"Berdasarkan ketentuan fikih, satu ekor." Sang Sufi pun manggut-manggut.
"Sebaliknya, berapa menurut Anda?"
Secara hakikat, ya semuanya," jawab sang Sufi spontan.
"Lho, kok, bisa begitu?Buat apa kita memelihara kambing kalau harus diberikan semuanya pada tahiq, bukankah kambing itu sebagiannya sudah menjadi milik kita?"
"Anda benar. Tapi Anda juga harus tahu bahwa kambing-kambing yang kita pelihara itu bukan milik kita, tapi milik Allah. Itu secara hakikat. Kita hanya diberi amanah oleh Allah, karena punya Allah, maka kita tidak berhak mengklaim bahwa kambing-kambing itu milik kita."
Ahli fikih hanya bisa diam. Ia lalu mencoba menggali makna dari ucapan ahli hakikat tadi.